Saat ini, istilah kenaikan kelas masih gamang. Hal ini karena dalam dapodik, secara sistem semua anak harus tuntas. Demikian dikatakan Kepala SMA Negeri 3 Salatiga Drs. Suyitno, M.Pd. sesaat sebelum mengesahkan hasil rapat pleno kenaikan kelas di Ruang Guru pada Rabu siang, 19 Juni 2024.
Rapat pleno yang diselenggarakan oleh bidang kurikulum ini dipimpin oleh Waka Kurikulum Inti Artini Palupi, S.Pd.,M.Si. dengan dibantu staf kurikulum. Pleno kali ini tidak bisa dihadiri seluruh dewan guru karena sebagian tengah bertugas melayani masyarakat dalam PPDB reguler.
Selanjutnya Kepala Sekolah menanyakan kepada dewan guru berapa target siswa yang diproyeksikan lolos sebagai siswa eligible dan lolos ke perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi (SNBP) pada tahun mendatang.
"Jika target tersebut sudah ada, maka di forum rapat pleno ini kita tinggal membicarakan anak yang (kemungkinan) masuk eligible," katanya.
"Jika melihat anak kita kemarin terdapat 86 anak yang lolos SNBP, kalau ke depan kita target 100 anak, rasanya masih masuk akal karena peningkatannya 14 anak," sambungnya.
Karena itu, Drs. Suyitno berpesan, anak-anak yang ditengarai mengalami penurunan nilai padahal diproyeksikan masuk eligible, perlu dirunut dalam prasyarat pencapaian nilainya.
"Apakah anak itu sudah dipanggil atau belum? Apakah anak itu sudah disuruh melengkapi tugas atau belum?" tanyanya.
Penelusuran ini penting mengingat untuk proyeksi ke depan, Kepala Sekolah sudah mengirimkan link form yang berisi angket guna memetakan keputusan anak untuk pendidikan tinggi yang akan datang selepas mereka lulus dari SMA 3 Salatiga.
Dari data yang diperoleh Kepala Sekolah, ternyata ada sebagian kecil siswa yang ingin bekerja. Untuk itu, Drs. Suyitno mengajak kepada seluruh guru untuk memikirkan cara yang tepat dalam memberikan pembekalan kepada mereka agar tetap bisa eksis setelah lulus SMA. Misalnya dengan mengoptimalkan mapel kewirausahaan.
Kepada bidang kurikulum, Drs. Suyitno berpesan untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari walikelas agar target sekolah terhadap peningkatan siswa lolos SNBP dapat tercapai.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati ketentuan umum yang disampaikan bidang kurikulum, yaitu: (1) pencapaian peserta didik pada semua mapel minimal nilai KKTP, yakni 75; (2) pencapaian peserta didik pada P-5 minimal Sedang Berkembang; dan (3) ekstrakurikuler dan prestasi selama satu tahun minimal Baik. Adapun ketentuan khususnya adalah peserta didik menunjukkan pencapaian memadai dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotor sesuai standar sekolah.
0 Komentar