PERMENDIKBUDRISTEK No 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Beberapa poin penting terkait PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah

Pengertian Beban Kerja Guru:
Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh guru untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pendidik.

Kewajiban Jam Mengajar:
Guru diwajibkan untuk mengajar minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 3

Tugas Tambahan:
Selain mengajar, guru juga dapat diberikan tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator bidang studi, atau tugas lainnya yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 5

Pengembangan Diri:
Guru diwajibkan untuk terus mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan studi lanjut guna meningkatkan kompetensi profesional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 7

Evaluasi dan Pelaporan:
Guru harus melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada kepala sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 9

Kesejahteraan Guru:
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan insentif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 12

Kerjasama dengan Orang Tua dan Masyarakat:
Guru diharapkan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 15

Penyesuaian Kurikulum:
Guru harus mampu menyesuaikan metode dan strategi pembelajaran sesuai dengan perkembangan kurikulum yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, halaman 17

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar