Panduan Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 2025

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri telah menetapkan panduan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. SEB ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran yang tetap memperhatikan nilai-nilai spiritual di bulan suci Ramadan.

Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, peserta didik akan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Tahap kedua berlangsung pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, di mana pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kegiatan sosial untuk membentuk karakter dan kepribadian peserta didik yang lebih baik. Bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka.

Libur Idulfitri akan berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama liburan, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Pembelajaran di sekolah akan kembali dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar