Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H/2025 M

Semarang, 3 Februari 2025 = Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400-3/01558 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H (2025 Masehi) di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Tengah. Edaran ini mengacu pada kebijakan nasional dan bertujuan menyesuaikan sistem pembelajaran agar tetap berjalan efektif selama Ramadan.

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Dinas Pendidikan mengatur beberapa perubahan dalam kalender pendidikan, termasuk hari libur dan aktivitas keagamaan yang dianjurkan bagi peserta didik. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
🔹 Libur awal Ramadan:
Tanggal 27 - 28 Februari 2025 (Kamis - Jumat) sebelum masuk ke awal Ramadan pada Senin, 3 Maret 2025.
Sekolah akan kembali masuk pada 6 Maret 2025 dengan jadwal khusus Ramadan.
🔹 Libur Idulfitri:
Tanggal 26 - 28 Maret dan 2 - 8 April 2025
Libur ini diberikan untuk memberi kesempatan peserta didik merayakan Idulfitri bersama keluarga.
🔹 Aktivitas Sekolah setelah Lebaran:
Tanggal 9 April 2025: Pembelajaran kembali berlangsung sesuai kalender pendidikan sekolah masing-masing.
Jam Pembelajaran selama Ramadan
Selama bulan suci Ramadan, jam belajar di sekolah akan dipersingkat agar tetap seimbang antara kegiatan belajar dan ibadah. Berikut jadwalnya:
🕢 Senin - Kamis: 07.30 WIB – 14.45 WIB
🕢 Jumat: 07.30 WIB – 14.00 WIB
Waktu belajar efektif juga disesuaikan:
✅ SDLB: 25 menit
✅ SMPLB: 30 menit
✅ SMALB, SMA, dan SMK: 35 - 40 menit per jam pelajaran

Kegiatan Keagamaan dan Penguatan Karakter
Selain pembelajaran akademik, sekolah juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan penguatan nilai-nilai keagamaan dan toleransi di antara peserta didik, antara lain:
✔️ Bagi siswa Muslim: Kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman yang memperkuat keimanan dan akhlak mulia.
✔️ Bagi siswa non-Muslim: Kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan sosial yang menumbuhkan nilai toleransi dan kebersamaan.

Pengawasan dan Pendampingan

Dinas Pendidikan meminta para Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sekolah memastikan aturan ini berjalan efektif, termasuk melakukan:
🔹 Pendampingan siswa dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
🔹 Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembelajaran di sekolah masing-masing.

Aturan pembelajaran selama Ramadan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman tanpa mengganggu ibadah puasa. Dengan adanya penyesuaian jadwal dan kegiatan berbasis keagamaan, diharapkan siswa tetap bisa fokus belajar sekaligus meningkatkan kualitas spiritual dan sosial mereka.

Semoga Ramadan 1446 H membawa keberkahan bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik di Jawa Tengah! 🌙✨ Bagaimana menurut Anda? Apakah aturan ini cukup fleksibel untuk mendukung pembelajaran dan ibadah siswa selama Ramadan? Yuk, bagikan pendapat Anda! 😊
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar